e spt
kalau badan udah pkp, apa waktu lapor spt tahunan harus pake e-spt yang dijadikan .csv?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika Bapak/Ibu telah menggunakan e-spt maka bapak harus melaporkan softcopy dalam csv ke kantor pajak.
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com