faktur pajak penganti
Selamat siang pak….saya mau tanya.
Apakah faktur pajak pengganti bisa dilakukan di periode tahun yg berbeda??
Dibulan desember saya terbitkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan. Namun, tanggal disaat pembetulan di 3 januari. Apa boleh seperti itu pak? Karena itu berpengaruh pada SPT 2014nya. Jadi 2014 kurang omzet senilai faktur pajak keluaran yg diganti atau dibetulkan.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka faktur pajak pengganti dapat diterbitkan pada periode yang berbeda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com