faktur pajak pengganti
saya ingin bertanya, apakah Faktur pajak yang sebelum sdh di gantikan dengan ada Faktur pajak penganti, karena ada revisi harga, namun pihak customer mau tgl faktur pajak ikut dengan tgl Invoice, sementara tgl invoice 12 okt 2016, dan faktur pajak pengganti di tgl 7 Nov, pertanya saya apakah tgl faktur pajak bisa di rubah mengikuti tgl invoice
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka faktur pajak pengganti tidak bias menggunakan tanggal yang sama (kecuali Bapak/Ibu menerbiktan faktur pajak pengganti pada hari yang sama).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/