faktur pajak pengganti
saya bkin FP (010) lalu ada perubahan nama barang dan saya ganti FP menjadi 011. lalu customer saya minta kembali seperti di awal. saya harus bikin Faktur pengganti lagi atau hanya membatalkan Faktur pengganti yang sudah saya buat dan memakai yang semula (010) ?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika hanya mengganti nama barang sebaiknya dilakukan faktur pajak pengganti dengan memakai kode 011.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/