Form W-9

Anonymous asked 3 years ago

Dear Bapak/Ibu,
 
Saya sedang memulai menjalin hubungan bisnis dengan orang Amerika. Saya sendiri belum punya bentuk badan usaha. Saya menggunakan rekening pribadi untuk transaksi. Saat ini kolega saya di Amerika meminta untuk mengirimkan W-9 form. Sedikit search di google sepertinya berhubungan dengan pajak. Mohon nasihatnya bagimana saya bisa mendapatkan form ini? Apakah tujuan form ini? Apakah applicable untuk WNI seperti saya ini yang NPWPNya atas nama perorangan. Ataukah ada equivalent form di Indonesia. Mohon pencerahnnya.
Terima kasih atas bantuannya,
 
Salam,
 
Nanang

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Pak Nanang,
 
Sesuai dengan perpajakan di Indonesia, baik Perusahaan (PT) maupun orang pribadi tidak pernah menerbitkan form w-9, tetapi Bukti Pemotongan Pajak PPh Pasal 26 (apabila transaksi ini di luar negeri). Form w-9 ini adalah bukti pemotongan berdasarkan peraturan perpajakan di Amerika.
 
Anda (NPWP perorangan) tidak dapat menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 26. Yang dapat menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 26 harus dalam bentuk Perseroan badan hokum.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com