Harta warisan belum terbagi
Dear rumah konsultan pajak,
Saya ingin bertanya ayah saya meninggal pada tahun 2010 tanpa meninggalkan surat warisan, ayah memiliki 4 tanah/bangunan dimana diatas tanah tersebut 2 buah terdapat kontrakan. 3harta didapat setelah tahun 1985 sedangkan satu harta lainnya didapat tahun 1982. Hingga saat ini belum dibalik nama masih atas nama ayah, karena biaya balik nama yg terbilang mahal. Ayah saya dahulu adalah pegawai bumn namun entah bagaimana saat di cek ke kantor pajak ayah tidak ada npwp, dan saat saya lihat di bukti potong pensiunanya nomor npwp beliau:00000000000 berarti tidak punya? Padahal sudah dipotong kewajiban pajaknya -_-
yang ingin saya tanyakan jika kasus demikian, apakah saya harus mengikuti amnesti? Karena atas harta tersebut belum pernah dilaporkan di spt beliau. Penghasilan saya dibawah ptkp namun ibu saya diatas ptkp(karena adanya kontrakan) tersebut.
Kemudian apabila mengikuti amnesti saat surat pengakuan harta bagaimana? Sedangkan surat waris saja tidak ada.
kami tidak ada niattan sama sekali untuk menjual tanah-tanah ini namun kami takut dikemudian hari terkait kewajiban-kewajiban pelaporan harta ini.
kami sangat buta pajak, mohon maaf apabila pertanyaan ini ada yang kurang atau salah.
terima kasih atas bantuannya
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, ada baiknya jika Bapak/Ibu mengikuti program Tax Amnesty. Namun alangkah lebih baik jika kami dapat melihat dokumen tersebut lebih dulu agar dapat memastikannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/