harta yang belum di laporkan di spt wp op 2015
Siang Pak, Saya Ingin bertanya kalau kasus di bwah ini bagaimana lngkah yg harus sya lakukan.
tahun 2015 ayah saya membelikan saya sebuah rumah secara tunai, atas nama saya, walaupun pada saat itu saya belum mempunyai npwp.
di saat pelaporan spt 2015 ayah saya tidak memasukan rumah tersebut sebagai hartanya, hanya mengurangi uang tunainya sja, dengan alasan nanti rumah tersebut akan masuk sebagai harta saya ketika saya sudah pnya npwp.
tahun 2016 saya baru mempunyai npwp.
apakah benar langkah tersebut?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas hal tersebut sebenarya sah-sah saja asalkan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com