Haruskah saya lapor pajak dan berapa pajak nya ?
Saya pria dan belum menikah, berencana berhenti kerja dan menjalankan usaha sendiri.
Jika penghasilan saya dari usaha sebesar 3 juta rupiah apakah saya harus membayar pajak dan lapor pajak ?
Sebelumnya saya sudah memiliki NPWP dan bekerja.
Berapa besaran pajak yang harus saya bayarkan jika penghasilan saya dari usaha sendiri berkisar 3 – 5 juta ?
Terima kasih.
Selamat siang Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk terkait dari penghasilan Bapak/Ibu dari bekerja sebesar Rp 3jt maka kewajiban ada di perusahaan tempat Bapak/Ibu bekerja.
Sedangkan terkait dengan penghasilan anda dari usaha sendiri maka akan dikenakan 1% sepanjang memenuhi ketentuan dan kriteria dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com