hitungan-pajak-konsultan
Halo, Saya mau bertanya mengenai perhitungan pajak orang pribadi. Saya akan mulai bekerja sebagai konsultan manajemen perusahaan swasta asing dengan kontrak selama 6 bulan dan memperoleh pembayaran dari luar negri dalam bentuk USD, sebesar $4000 per bulan. Tolong informasi bagaimana perhitungan pajak atas penghasilan tersebut karena saya tidak akan dikenai pemotongan atau terima bukti pemotongan pph21 dari perusahaan. Terima kasih, Diah
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang Bapak/Ibu terima dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/