Hitungan Pajak Tahunan Konsultan Lepas

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualHitungan Pajak Tahunan Konsultan Lepas
aris nugrahanto asked 2 years ago

Saya seorang konsultan lepas yang setiap ada pekerjaan saya sudah bayar PPH 21 sebesar 2% dari nilai fee konsultasi saya.
Di akhir tahun apakah saya tinggal melaporkan akumulasi semua PPH 21 ini atau ada tarif lain dan perhitungan lain ?
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, bahwa atas komisi yang telah dipotong oleh pemberi jasa Bapak/Ibu atas dasar apa biaya konsultasi yang diberikan oleh Bapak/Ibu sebesar 2% tersebut? Apakah fee konsultasi yang Bapak/Ibu berikan di perusahaan atau atas nama pribadi masing2.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com