Imbalan Bunga Atas Keterlambatan Pembayaran SPMKP

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumImbalan Bunga Atas Keterlambatan Pembayaran SPMKP
Anonymous asked 2 years ago

KPP sudah menerbitkan SPMKP (surat perintah membayar kelebihan pajak) kepada KPPN (kantor pusat perbendaharaan negara sejak bulan September 2015, namun sampai Maret 2016 ini, perusahaan kami belum menerima pembayaran SPMKP tersebut. Setelah kami berkirim surat kepada KPPN, dijawab bahwa KPPN mengirimkan konfirmasi kepada KPP tetapi tidak mendapat jawaban sehingga SPMKP menjadi daluarsa dan harus dikirim kembali oleh KPP. Indikasi dan informasi informal yang kami dapat adalah bahwa KPP dan KPPN sengaja menunda pembayaran akibat kondisi kas negara pada akhir 2015 kemarin.
Pertanyaan : apakah kami berhak mendapatkan imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran SPMKP tersebut?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Imbalan Bunga dapat anda ajukan kepada KPP tempat anda terdaftar, namun harus dilihat dulu SPMKP yang anda ajukan kepada KPP tempat anda terdaftar atas SKP atau Keputusan Keberatan atau Banding, karena ada beberapa kondisi dimana anda tidak dapat meminta imbalan bunga.
 
Sebagai catatan mungkin sebaiknya anda melakukan diskusi manajemen terlebih dahulu sebelum anda meminta imbalan bunga.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com