Individu bebas pajak berdasarkan PMK

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualIndividu bebas pajak berdasarkan PMK
Anonymous asked 2 years ago

Saya sudah bekerja selama total 6 tahun dengan JICA (Japan International Cooperation Agency) dan saat ini dengan UNDP (United Nations Development Programme) yang dimana berdasarkan PMK merupakan bukan subjek pajak penghasilan. Hingga saat ini saya belum mempunyai NPWP, yang berarti juga saya tidak pernah melaporkan penghasilan saya. Perlukah saya membuat NPWP ? Dan jika saya membuat NPWP saya sekarang, bagaimanakah saya harus melaporkan penghasilan saya selama 6 tahun tsb ? Perlukah saya laporkan ? Jika ya, bagaimanakah mekanismenya ?
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perlu atau tidaknya npwp harus disesuaikan dengan keperluan Bapak/Ibu dalam menyusun perencanaan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com