informasi pajak
Dear, RD tax consult
saya mau tanya informasi soal pajak sbb :
1. SPT 1770S dipakai untuk penghasilan diatas 60 juta benar bukan tolong koreksi bila salah, batas maximumnya penghasilan yg boleh pakai SPT ini berapa ya?
2.Untuk orang pribadi yang hanya punya penghasilan final saja (mis .dari deposito) apa perlu sampaikan SPT dan hanya punya kegiatan usaha berupa dropshipper saja.
3.untuk reseller dan dropshipper menurut pandangan pajak ini termasuk kategori wiraswasta atau pedagang ya ?. terima kasih atas bantuan informasinya.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. SPT 1770S diatas 60juta dan hanya dipakai oleh dari 1 pemberi kerja;
2. SPT 1770;
3. Untuk pertanyaan reseller = wiraswasta dan dropshipper = pedagang harus dilihat lebih dalam (detail) lagi karena mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com