kami perusahaan transporter mendapat bonus dari customer bagaimana dengan pembukuan dan pembagian bonus tersebut dengan pajaknya?

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › kami perusahaan transporter mendapat bonus dari customer bagaimana dengan pembukuan dan pembagian bonus tersebut dengan pajaknya?
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami memerlukan penjelasan lebih detail mengenai apa yang dimaksud bonus dan bagaimana cara pengakuan pendapatan dll.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com