kesalahan-pajak
saya baru pertama kali memasukan pajak , seharusnya PPN sya salah memasukan menjadi PPH, bagaimana caranya melaporkan ke Pajak dan bagaimana caranya, sedangkan pajak tersebut sudah dibayarkan. Bagaimana cara meminta pengembalian yang pajak dibayarkan ternyata Double dibayarkan.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat mengajukan proses pemindahbukuan ke kantor pajak Bapak/Ibu terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com