ketentuan pajak yanga kan diterapkan
Perusahaan baru berdiri bln agustus 2016 dan mulai ada penjualan pada pertengahan desember 2016. masa agustus-november 2016 pelaporan pph pasal 25 nihil. bagaimana pelaporan untuk pph pasal 25 desember 2016. ctt: penjualan kecil. jika penghitungan dari laba bersih. bagaimana cara menentukan laba bersih?karena pengertian laba bersih itu relatif. dan meskipun ada penjualan juga masih rugi. mohon penjelasannya
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan terdapat laba rugi bersih secara fiskal yang mana berbeda dengan laba rugi secara komersial, karena secara perpajakan terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/