Kewajiban Pajak Badan yang dipinjam kepada OP tanpa NPWP
Salam Hangat !
Saya ingin bertanya :
Meskipun proyek dilaksanakan orang lain (OP) tanpa NPWP, pembukuan keuangan
proyek tetap pada saya sebagai pemilik CV. Pajak PPh dan PPn otomatis sudah
terpotong pada bendahara. Kasus ini dalam hal saya sebagai pemilik CV
meminjamkam CV saya, ke orang lain (OP) tanpa NPWP untuk mengerjakan proyek
pemerintah. Karena saya sudah terlanjur, saya sudah menerima fee 2%, dan
keuntungan seluruhnya masuk ke si peminjam. Apakah ada kewajiban Pajak yang
akan muncul dikemudian hari apabila dilakukan pemeriksaan :
1. Terhadap saya sebagai pemilik CV, dan
2. Terhadap (OP) tanpa NPWP.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
NB : Saya sudah terlanjur meminjamkan ke OP dan saya baru tahu kalau pinjam meminjam itu ilegal. Karena terlanjur seperti kasus saya diatas, apakah kemungkinan muncul pajak lagi terhadap saya dan peminjam.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang meminjam NPWP CV anda tidak akan terlalu memusingkan kewajiban perpajakan yang akan timbul, karena secara hukum yang melakukan pekerjaan tersebut adalah CV anda dan apabila dikemudian hari timbul pemeriksaan pajak dsb maka yang harus membayar kewajibannya adalah CV anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/