kewajiban-pajak

El asked 1 year ago

Saya mau bertanya, ayah saya mempunyai usaha. Pada bulan April tahun lalu ayah saya mengajukan kredit ke salah satu bank dg syarat mempunyai NPWP. Per April 2016 ayah saya mempunyai NPWP tapi sampai sekarang tidak pernah melakukan kewajiban pajaknya karena rendahnya tingkat pendidikan ayah saya sehingga tidak paham masalah perpajakan. Pada bulan Agustus 2016 ayah saya menerima surat himbauan mengikuti tax amnesty. Gencarnya sosialisasi DJP terkait tax amnesty dan lapor SPT terakhir tgl 31 maret. Saya ingin mencoba membantu ayah saya, namun saya juga tidak memahami perpajakan. Langkah apa yang harus saya ambil? Apakah harus mengikuti tax amnesty, bagaimana caranya?  Terkait setor pajak, lapor pajak, dan lainnya. Pajak apa yang harus dibayar ayah saya. Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat terlebih dahulu atas SPT Tahunan yang telah dilapor bagaimanakah perlakuan harta/hutang yang telah dibuat.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/