kode-fakut-salah-bisa-dikreditkan-gak
Selamat siang, Saya mau tanya misalkan ada pekerjaan borongan (hasilnya berupa barang). Si penjual kan harusnya menerbitkan FP 010 tapi malah menerbitkan FP 040. Si pembeli bisa dan boleh menerbitkan FP 040 ini ga? Sama ada peraturan terkait ini gak ya? Mohon bantuannya, terima kasih.