Konsultan yang berpartner

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualKonsultan yang berpartner
Anonymous asked 2 years ago

Dear Team,
apabila saya mendapatkan kontrak proyek sebagai konsultan IT senilai 500 jt, dimana di dalam kontrak itu hanya nama saya pribadi yang tercantum.
Dalam pelaksanaannya, saya berpartner dengan individu lain, dan kira-kira biayanya 50persen lebih dari total nilai proyek saya. Yang saya pahami adalah bahwa pemberi proyek akan memotong PPh 23 sebesar 2%.
Sedangkan dari saya sendiri, harus melaporkan pendapatan saya untuk perhitungan Pph21.
Pertanyaan saya:
1) apakah nanti saya menghitung PPh 21 atas dasar 500jt (total nilai proyek) ataukah setelah berbagi dengan partner saya?
2) apakah saya bisa membuat surat kontrak dengan partner saya untuk mengurangi besarnya pajak PPh 21 saya?
 
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Dasar Penghitungan Pajak yang digunakan untuk menghitung pajak Bapak/Ibu berasal dari nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000,-.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com