Konsultasi
Saya berhenti kerja pada th 2013. Sejak saat itu saya sempat menjadi sales asuransi selama beberapa bulan lalu tidak dilanjutkan.
Setelah itu saya hanya fokus melanjutkan sekolah non formal hingga saat ini. Dr sejak 2013 berhenti bekerja hingga saat ini saya sudah tidak melapor pajak.
Harta yg saya punya hanya 1 unit mobil yang sudah lunas.
Yang saya mau tanyakan apakah dengan kondisi ini saya harus ikut amnesti pajak?
Saat ini saya tidak memiliki sumber penghasilan karena masih sekolah. Rencana saya baru tahun depan akan memulai usaha kecil2an.
Saya mohon bantuan informasinya.
Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, harus mengikuti tax amensty atau tidaknya bergantung kepada Bapak/Ibu. Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya ke kantor pajak terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/