konsultasi-tax-amnesty

Answered Q&ACategory: Pajak Individualkonsultasi-tax-amnesty
linda asked 2 years ago

Selamat siang. Mau nanya.. ortu 70 thn tdk ada npwp, ada rumah tdk ada penghasilan apa perlu ikur tax amnesty?Rumah tsb an 3 orang. Yg ada npwp hanya 1 org. 
 
Apakah seandainya ikut tax amnesty, setiap tahun apa perlu lapor spt? Brp angka yg hrs diisi mengingat tdk ada penghasilan?
 
Berapa besaran harga rumah tsb mengingat sdh lama sekali rumah tsb ada? Ada berdasarkan njop atau perkiraan ketika rumah tsb dibangun? Trims

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika rumah tersebut atas nama 3 orang maka harus dilaporkan atas nama 3 orang di tax amnesty ini. Jika telah mengikuti tax amnesty maka jangan lupa agar melaporkan kewajiban perpajakan setiap tahun yang telah menjadi kewajiban Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com