KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumKOREKSI POSITIF DAN NEGATIF
Anonymous asked 3 years ago

Siang Rumah Konsultan Pajak
saya ingin menanyakan koreksi positif dan negatif atas perlakuan pengelolaan dana pensiun
jadi perusahaan kami memberikan uang untuk pengelolaan dana pensiun yang telah disetujui menteri keuangan
sehingga pada saat dihitung misalkan tahun 2013 dana pensiun yang seharusnya kami bayar 5 m
namun kami mencicil nya sebesar 1 m untuk tahun 2013 dan 1,5 m di tahun 2014
pencatatan akuntansi yang kami lakukan di tahun 2013:
1. (d)Beban dana pensiun 5m
    (c) Kewajiban dana pensiun 5m
 atas ini dikoreksi positif
2. pada saat bayar
   (d) Kewajiban dana pensiun 1m
   (c) bank 1 m
atas ini dikoreksi negatif
pada tahun 2014 kami melakukan pencatatan atas pembayaran 1,5m
1.(d) kewajiban dana pensin 1,5 m
   (d) bank 1,5 m
atas ini dikoreksi negatif
 
yang jadi pertannyaan saya,
1.Apakah jurnal2 tersebut sudah cukup?
2.Apakah koreksi positif dan negatif tersebut sudah benar?
3. Secara perpajakan apa yang kurang dari pencatatan tersebut?
jika ada yang salah mohon dikoreksi
 
Regards
 
Ferdian
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak Ferdian,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak Ferdian, maka kita harus kembali melihat ke sisi accounting. Apakah transaksi pencatatan Bapak atas transaksi tersebut di dalam laporan keuangan Bapak telah benar. Secara perpajakan kita hanya melihat dari sisi biaya mana yang dapat dibiayakan secara utuh maupun tidak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan khusus sehubungan dengan perpajakan maka bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com