Lapor SPT Online
Saya PNS di salah satu Instansi Pusat, mau tanya, apakah untuk Pemotongan Pph 21 Uang Makan masuk pada Honorarium Atas Beban APBD/APBN? Karena selama ini yang saya masukkan hanya Pemotongan Pph 21 Final.
terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui terlebih dahulu Bapak/Ibu dari Instansi yang mana karena kebijakan Pemda dan Pemerintah Pusat berbeda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/