lapor SPT untuk penghasilan yg tidak pernah d potong
bagaimana pelaporan SPT orang pribadi jika penghasilan selama ini tidak pernah di potong oleh pemberi kerja?? form apa yg di gunakan? (penghasilan sudah di atas PTKP)
apakah boleh di bayar setahun sekali pada saat mau pelaporan?
karena saya tidak mau pemberi kerja terlibat masalah karna tidak pernah memotong PPh 21 karyawannya
terima kasih
Selamat Pagi,
Jika tidak pernah dipotong oleh pemberi kerja apakah anda menerima bukti potong dari perusahaan?
Jika anda bekerja pada perusahaan, maka perusahaan tempat anda bekerja wajib memotong PPh Pasal 21.
Tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa apabila perusahaan tidak memotong PPh Pasal 21 maka karyawan yang akan menyetorkannya sendiri.
Apabila anda ingin menyetorkan sendiri, maka anda tidak bisa menyetorkan sebagai karyawan, tetapi sebagai pengusaha atau yang mempunyai usaha sendiri.
Untuk lebih lanjut bapak bisa menghubungi saya di nomor 0812 82812218 untuk membantu bapak menghitung PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di bulan Maret.
Cheers,
http://www.RumahKonsultanPajak.com