Laporan pajak pph21 untuk cpns dki
Assalamu’alaikum / Salam sejahtera,
Saya seorang Guru cpns, sejak Desember 2015. Untuk Laporan SPT 2015 saya laporkan tanpa kesulitan.
Sedangkan untuk tahun ini, banyak sekali isian yang harus dilakukan. Saya sudah mendapatkan cara penghitungan Bukti pemotongan pajak, tetapi untuk pengisian masih membingungkan.Saya seorang istri, dan didalam slip gaji saya menanggung suami dan 2 anak. Suami saya seorang pengusaha kecil dan pelaporan pajaknya terpisah. kami sepakat untuk pisah harta.
Hal yang saya mau tanyakan :
- Saya termasuk istri dengan tanggungan ? atau tidak ?
- NPwP suami yang diminta dan jumlah spt nya, harus dilampirkan ?
- NPWP pemotong pajak sama dengan bendahara sekolah ?
Terimakasih atas penjelasannya. Sebenarnya banyak yang ingin ditanyakan akan tetapi saya bingung juga apa yang ditanyakan. Alangkah baiknya apabila ada tutorial / bimbingan untuk kami. karena masalah saya juga termasuk teman-teman saya lainnya.
Terimakasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya status anda adalah istri tanpa tanggungan. Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa walaupun anda telah melakukan perjanjian pisah harta namun anda tetap harus melaporkan kewajiban anda dan suami dengan benar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/