lembaga nirlaba
Selamat Siang Admin Yth, mohon bantuan untuk mendapatkan jawaban, saya merupakan staf di sebuah lembaga sosial yang berorientasi non profit (NGO) bergerak dibidang kemanusiaan yaitu Palang Merah Indonesia tepatnya berkedudukan di wilayah Kabupaten secara fungsi saya bertugas sebagai staf administrasi keuangan di lembaga tersebut , yang ingin saya tanyakan apakah sebuah lembaga sosial kemanusiaan yang tidak memiliki usaha (profit) wajib memiliki NPWP Badan ? untuk diketahui PMI memiliki aset yang hanya mengandalkan dari bantuan (sponsor) maupun bantuan biaya operasional kelembagaan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dana Hibah ? apakah ada dasar hukum undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait NPWP tersebut , demikian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka lembaga yang tidak memiliki usaha wajib memiliki NPWP karena lembaga yang tidak memiliki usaha merupakan subjek pajak sebagaimana telah diatur di dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com