Masa sebelumnya

Anonymous asked 3 years ago

Pagi pak, numpang nanya,
pada bulan agustus, perusahaan beli printer, tapi penjualnya terlambat kasih faktur pajak, sehingga dikreditkan pada bulan berikutnya di aplikasi E-Faktur PPn.
Setelah posting semua faktur pajak keluaran & masukan, ternyata faktur pajak agustus ini tidak termasuk ke dalam SPT september.
Apa yang harus dilakukan, apa harus pembetulan SPT PPn Agustus? Atau ada cara lainnya?
TerimaKasih.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin menanyakan bahwa maksud dari Bapak/Ibu mengkreditkan FP Masukan yang dikeluarkan pada bulan Agustus untuk SPM bulan Agustus?
 
Menurut kami FP Masukan dapat dikreditkan 3 bulan, sehingga jika FP Masukan tersebut dapat dikreditkan di SPM bulan September.
 
Untuk lebih lanjut jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com