mau tanya untuk pembayaran STP Pajak atas denda & bunga terlambat lapor (SPT tahunan PPh Badan Tahun 2014) pencatatan akuntansi nya apa yah, maksudnya kode akun,terima kasih
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kode akuntansi/chart of account harus disesuaikan dengan perusahaan Bapak/Ibu sendiri dimana untuk mengakui penghasilan ataupun biaya dicatat di account berapa.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com