Melaporkan PPh pasal 23 yang sudah pernah dilaporkan
Saya mau bertanya tentang PPh pasal 23.
Bulan Oktober 2016 saya melaporkan PPh pasal 23 untuk masa september atas jasa kirim kontainer.
Bulan november saya membayar dan sudah melaporkan PPh pasal 23 atas jasa kontainer untuk masa oktober senilai rp 1.622.000.
ternyata senilai rp 812.000 atas rp 1.622.000 tersebut sudah pernah dibayarkan untuk masa september.
dalam hal ini berarti saya sudah double membayar dan melaporkan kan? bagaimana solusi untuk hal ini? terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapkak/Ibu dapat mengajukan proses pemindahbukuan ke kantor pajak setempat (namun memerlukan waktu untuk diklarifikasi).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/