mengenai setor pajak yg masih terhutang di bebankan tahun depan

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › mengenai setor pajak yg masih terhutang di bebankan tahun depan
Anonymous asked 3 years ago

Saya mau tanya kalau hutang PPN yang belum terbayarkan itu dibayarkan tahun depan apakah untuk sanksi dan denda bisa terhapus menurut UU pajak karena ada statement seperti ini “Anda bisa membayarkan sisa pajak kurang bayar hasil perhitungan final pada bulan Maret untuk perorangan atau April untuk badan usaha di tahun berikutnya. Anda tidak akan dikenakan sangsi atau penalti karena hal ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah” dan kalau bisa UU pasal berapa yg mengaturnya
 
 
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pertama-tama Bapak/Ibu harus memperjelas terlebih dahulu apakah pertanyaan Bapak/Ibu terkait PPN ataukah PPh Orang Pribadi/Badan. 
 
Sampai saat ini hanya ada peraturan penghapusan sanksi denda adminsitratif yang diberlakukan untuk tahun 2015 apabila anda memperbaiki SPT untuk tahun 2014 kebawah.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com