mengisi-spt-masa-pph-pasal-21

Answered Q&Amengisi-spt-masa-pph-pasal-21
mega asked 1 year ago

selamat pagi saya mau melapor spt masa pph pasal 21 atau pasal 26 perusaan yang untuk bulanan,tapi saya tidak mengerti pengisian yang untuk formulir 1721-I yang pegawai tetap yang penghasilannya melebihi ptkp?bisa dijelaskan!

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perhitungan gaji dapat dilakukan dengan mengurangi PTKP dan mengkalikan dengan tarif yang berlaku.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/