Modal Disetor
Tahun 2013 Saya membuat sebuah perusahaan yang bergerak di jasa keagenan dengan akta yang mencantumkan modal disetor sebesar 6 Milyar. karena hingga tahun 2015 perusahaan saya belum melakukan transaksi penjualan/aktivitas, maka SPT 2013-2015 dilaporkan nihil dan saya belum melakukan penyetoran modal tersebut karena belum memiliki dana itu, jadi perusahaan saya hanya sebatas ada namanya saja tetapi tidak memiliki aset / kas meskipun pada tahun 2013-2014 neraca yang dilampirkan tetap kas dan setara & modal sebesar 6 MIlayar dengan dasar akta pendirian perusahaan.
Bulan kemarin saya membuat rekening perusahaan dan menyetorkan modal awal setoran bank sebesar Rp. 10.000.000,- dan perusahaan mulai beroperasi.
- Apakah SPT badan 2013-2015 yang saya laporkan sudah benar?
- apakah saya secara pribadi harus ikut tax amnesty karena memiliki modal diperusahaan tersebut meski saya belum setor modal? saya belum memiliki uang sebesar itu untuk menyetorkan modal tersebut ? karena jika ikut dipastikan tidak dapat membayar pajak terutangnya.
- di SPT pribadi saya yang dilaporkan 2015 saya tidak memiliki harta dan modal tersebut belum dicantumkan di daftar harta karena memang saya belum setor, apakah sudah benar?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berikut adalah jawaban kami :
1. SPT Badan 2013-2015 yang anda laporkan sudah benar, namun untuk laporan keuangan tersebut terdapat kesalahan);
2. Perlu atau tidaknya Bapak/Ibu mengikuti tax amnesty harus dilihat dari tujuan kedepannya seperti apa agar dapat dikoordinasikan dengan baik.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/