mohon bantuannya, kantor saya pertahun ini mewajibkan untuk karyawan mempunyai NPWP, sedangkan saya berstatus menikah dan suami saya juga tidak memiliki NPWP karena penghasilan tidak lebih dari 3jt perbulan. bagaimana solusinya?

Answered Q&ACategory: Pajak Individualmohon bantuannya, kantor saya pertahun ini mewajibkan untuk karyawan mempunyai NPWP, sedangkan saya berstatus menikah dan suami saya juga tidak memiliki NPWP karena penghasilan tidak lebih dari 3jt perbulan. bagaimana solusinya?
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sebaiknya Ibu menentukan terlebih dahulu perencanaan pajak dari Suami Ibu maupun Ibu agar memudahkan pelaporan pajak Ibu nantinya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com