NPWP baru dan Tax Amnesty Periode 2

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualNPWP baru dan Tax Amnesty Periode 2
Dina asked 2 years ago

Salam kenal. Saya ingin bertanya. Sebagai karyawan saya sudah bekerja sejak 3 tahun yg lalu. Namun saya belum memiliki NPWP meski penghasilan sudah di atas PTKP sejak pertama bekerja.
Sebagai info, setiap tahun saya menerima bukti potong PPh 21 dari tempat bekerja. Saya sudah dipotong tarif Pph 20% lebih tinggi. Tidak ada sumber penghasilan lain yang saya terima selain gaji.
1. Jika sekarang saya ingin membuat NPWP, adakah sanksi yang harus dibayar?
2. Adakah keuntungan bila saya buat NPWP pada masa tax amnesty?
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk kegiatan di atas?
4. Apakah ada pengembalian untuk potongan 20% lebih tinggi sebelum punya NPWP?
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas NPWP yang baru dibuat oleh Bapak/Ibu tidak akan dikenakan sanksi dan dapat digunakan setelah memiliki NPWP (dengan kata lain, atas kelebihan pembayaran pajak sebesar 20% yang telah dipotong tidak dapat dikembalikan).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/