NPWP Kantor Cabang untuk PPH Final 4(2)
Dear Konsultan,
Salam.
Saya mau menanyakan mengenai bukti potong. Sebelumnya saya menyewa alamat (virtual office), saya tidak memotong PPH 4 (2) sendiri. Saya minta di refund kemudian pihak yang menyewakan mengatakan tidak bisa di refund, mereka yang akan membayarkan pph final tersebut.
Kemudian saya diemailkan untuk faktur pajak (dengan npwp kantor pusat) serta scan ssp. Mereka juga menyertakan npwp kantor cabang dan menginformasikan bahwa mohon untuk bukti potong menggunakan npwp kantor cabang bukan npwp kantor pusat karena saya menyewa di kantor cabang tersebut.
Apa benar demikian? Bukankan seharusnya bukti potong sesuai dengan npwp pada faktur pajak yang diberikan?
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Salam,
Kayana
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sepanjang mereka mempunyai NPWP cabang serta melaporkan bukti lapor tersebut ke kantor pajak, seharusnya itu tidak menjadi masalah.
Lebih lanjut, terkait faktur pajak yang dikeluarkan oleh kantor pusat seharusnya tidak menjadi masalah sepanjang pemusatan PPN dari vendor bapak memang di sentralisasi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com