Pajak 1% (P46) dan penghasilan luar negeri (pasal 24)
Saya mendapat penghasilan berupa royalti dari toko aplikasi luar negeri, di mana sudah dipotong withholding tax/pph sebanyak 10-30%.
Saya dengar untuk yg sudah membayar pajak di luar negeri bisa dikreditkan di Indonesia, tetapi bagaimana cara memprosesnya/menghitungnya dengan aturan pajak yang 1% ini? Saya hanya menemukan pasal 24 mengenai hal ini tapi menggunakan sistem pajak progresif.
Selamat malam Bapak/Ibu,
Berdasarkan peraturan yang berlaku maka penghasilan bapak yang berasal dari luar negeri tersebut akan dikenakan pajak progresif, namun nantinya pajak yang dapat dikreditkan harus dilihat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com