Pajak apa saja yg harus disetor oleh badan?
Selamat siang, saya baru bermain di dunia perpajakan.
Saya masih kurang mengerti, untuk sebuah perusahaan/badan, pajak apa saja yg harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan yg bergerak di bidang konstruksi ke kantor pajak? yg saya tau adalah
Pph21, PPN (perhitungan PK dan PM), Pph final 1% (PP46),
apakah ada lagi? thanks.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kewajiban pajak yang perlu dilakukan adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN (apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). Adapun untuk kewajiban pajak lainnya, kami perlu mengetahui lebih rinci terkait penghasilan maupun biaya perusahaan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/