Pajak atas neon sign/Neon box di dalam gedung atau mall
Saya bekerja di sebuah supermarket di jakarta pusat, yang posisinya di dalam gedung.
di atas pintu masuk supermarket kami dulu terdapat neon box/ neon sign. yang di dalamnya terdapat logo perusahaan dan tulisan selamat datang.
informasi yang pernah saya dengar, karena terdapat logo perusahaan, pemerintah dki mengenakan pajak.
Jika logo dari perusahaan dihilangkan dari neon box/sign tersebut, diganti dengan gambar misalnya buah dan sayur serta ucapan selamat datang. apakah masih dikenakan pajak ?
apakah kriteria sebuah neon box/sign dalam gedung yang dikenakan pajak ? apakah semua neon box/sign yang terpasang di dalam gedung itu dikenakan pajak ?
Trima kasih atas bantuannya
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu mengacu kepada pajak daerah.
Menurut aturan pajak reklame yang berlaku, seluruh media reklame advertising yang di lihat orang awam/umum/banyak maka akan dikenakan pajak reklame. Besarnya jumlah disesuaikan dengan lokasi, ukuran dan jenis media, dan penyalaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan; yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com