Pajak CV
Apa saja kewajiban pajak CV dan kapan melaporkannya ??
Apakah CV wajib PKP atau Tidak ?
Apa Bedanya Sudah PKP dengan Belum PKP ?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. kewajiban CV sama dengan PT yaitu melaporkan pajak setiap bulan atas transaksi yang dilakukan, namun ada beberapa hal yang tidak dikenakan pajak dimana di PT dikenakan pajak;
2. kewajiban PKP muncul apabila transaksi anda telah melebihi 4,8M atau anda dapat mengajukan PKP dengan alasan tertentu;
3. beda PKP dan belum PKP adalah atas penjualan perusahaan Bapak/Ibu akan dikenakan PPN sebesar 10%, jika tidak menggunakan PKP maka tidak akan mengenakan PPN sebesar 10% kepada konsumen.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com