Pajak Jual Beli Harta Tidak Bergerak di Luar Negeri

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pajak Jual Beli Harta Tidak Bergerak di Luar Negeri
Yasi Ramadhan asked 2 years ago

sbelumya terimakasih atas kesempatan yang telah Bapak/Ibu berikan, saya Yasir Ramadhan ingin mennya kan tentang Pajak jual beli Harta tidak bergerak yang terjadi di luar negeeri.
Ilustrasi, Adi membeli 1 unit apartemen di luar negeri senilai $100.000 kepada Budi.
apakah ini termasuk objek pajak?
pajak apa saja yang harus dibayar oleh Adi dan Budi?
bagaimana perhitunganya?
dasar UU nya apa?
terimakasih sekali atas perhatiannya.
saya harap mendapatkan feedback dari Bapak/Ibu.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak Yasir,

Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka hal atas pembelian asset diluar negeri bukan objek pajak, namun harus dipelajari lebih lanjut dalam pelaporan anda. Sedangkan untuk penjualan asset yang berada diluar negeri merupakan objek pajak yang akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jika Bapak Yasir memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com