Pajak pegawai yang kemudian menjadi ibu rumah tangga
Saya pegawai swasta yang berhenti bekerja di bulan Juni 2015 kemudian menjadi ibu rumah tangga. Yang mau saya tanyakan, bagaimana pengurusan pajak yang harus saya lakukan untuk setengah tahun bekerja sebagai pegawai yang pajak sudah dipotong oleh perusahaan? Dan jika sebagai ibu rumah tangga tetapi punya NPWP, apakah tetap wajib lapor pajak walaupun tidak ada penghasilan?
Terima kasih atas kesediaannya menjawab
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Telah Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka jika pegawai yang telah menjadi Ibu Rumah Tangga dan memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT tahunannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com