Pajak pekerja lepas (freelancer) dan SPT tahunan

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pajak pekerja lepas (freelancer) dan SPT tahunan
Triana asked 1 year ago
1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Dapatkah Bapak/Ibu menjelaskan lebih rinci terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/