pajak-pengusaha-pailit
saya mau bertanya untuk usaha yang mengalami bangkrut dan tutup usaha. Masih menyisakan utang antar pribadi dan bank. Bagaimana membayar pajaknya? Skrg melakukan pekerjaan bebas dan membayar beban utang yang sangat banyak dan tidak sanggup membayar pajak. tolong pencerahannya. terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu atas transaksi yang terjadi agar dapat mengetahui implikasinya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/