pajak-penjual-developer
selamat sore,Bpk/Ibu saya mau bertanya mengenai pajak ?1. untuk wajib pajak (Developer Apartemen) dikenakan pajak di 2,5% atau di 1% di karenakan di pasal 2 ayat 1 huruf b menjelaskan 1% utk WP yg usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa rumah sederhana ataupun rumah susun sederhana ?2. untuk penurunan pajak penjual di 2,5% atau 1% tersebut berlaku untuk di daerah mana saja, dikarenakan ada peraturan daerah yang tidak menerapkan pajak tersebut menurut hasil pantauan saya ?3. bagaimanakah tata cara yang baik dan benar untuk melakukan pembayaran pajak penjual dan pembeli sampai validasinya khususnya kota bekasi ?4. apakah untuk validasi tersebut dikenakan biaya ?Sekian dari saya,mohon untuk dijawab.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, tarif 1% berlaku atas pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, sedangkan tarif 2,5% berlaku atas pengalihan selain Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/