Pajak penjualan mobil bekas di spt tahunan pribadi

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pajak penjualan mobil bekas di spt tahunan pribadi
Ambar asked 1 year ago

Sy menjual mobil bekas sy pakai ke perorangan. Mobil tersebut ada didaftar harta spt tahunan sy ditahun2 sebelumnya..pada spt tahunan sekarang, apakah sy harus membayar pajak penjualannya di spt tahunan pribadi sy ?jika harus bayar pajak penjualannya, bagaimana rumus pengenaan pajaknya? Dan dalam spt tahunan pribadi yang baru masuk dalam kategori apa? 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pajak akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu. 
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/