Pajak perusahaan pusat dan cabang
Salam,
- apakah bisa melakukan sentralisasi pajak pph dan ppn antara pusat dan cabang?
- apabila perusahaan membuka pabrik, apakah kewajiban perpajakan pabrik tersebut sama dengan kewajiban perpajakan cabang?
Terimakasih
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk PPN, Perusahaan Bapak/Ibu dapat melakukan sentralisasi PPN. Untuk PPh, tidak bias dilakukan sentralisasi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com