Pajak PPN atas bahan bangunan berupa kayu
Saya mau menanyakan apakah pembelian bahan bangunan kayu untuk bangunan kantor yang dibeli langsung dari masyarakat yang bukan Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan PPN 10%?,,Trim’s
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, Faktur Pajak hanya boleh diterbitkan apabila Perusahaan atau Orang Pribadi tersebut adalah PKP.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com