Pajak reklame

Anonymous asked 2 years ago

jika saya memasang papan bilboard dan semacamnya untuk space iklan, kapan pajaknya dibayar?apakah saat ada pengiklan atau dari pertama instalasi papan reklame sudah harus bayar meskipun tidak ada atau belum ada pengiklan?
 
Untuk megatron atau layar LED atau layar televisi, apakah pajaknya per durasi iklan yang sudah terpasang? ataukan per space durasi yang tersedia?
Terimakasih
Salam
Tato
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Tato,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka Pak Tato akan dikenakan pajak reklame (pajak daerah) dan pajak penghasilan (PPh). Yang ingin Bapak tanyakan ini adalah terkait pajak reklame atau pajak penghasilan? Jika yang ingin ditanyakan adalah pajak reklame maka harus dilihat peraturan daerah (perda) masing-masing.
 
Jika Bapak Tato memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Tato dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com