Pajak Tanggungan
Selamat Malam,
Saya adalah seorang yang baru saja memiliki NPWP, dan masih awam dengan dunia perpajakan.
Saya saat ini sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap terhitung mulai dari pertengahan tahun ini. Saat sebelum bekerja, saya menjadi pajak tanggungan dari orang tua saya sendiri.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah:
- Saat saya memiliki NPWP, bagaimana dengan pajak tanggungan dari orang tua saya yang sebelumnya ?
- Saya berencana melanjutkan studi saya tahun depan, apakah pada tahun depan saya kembali menjadi pajak tanggungan orang tua saya ?
Demikian pertanyaan saya, Terima kasih atas perhatiannya.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berikut adalah jawaban kami :
- Saat Bapak/Ibu memiliki NPWP, maka Bapak/Ibu memiliki kewajiban perpajakan sendiri yang mana secara pajak anda bukan tanggungan orang tua anda lagi;
- Seperti yang telah kami jelaskan diatas, pada saat telah memiliki NPWP, Bapak/Ibu “dianggap” memiliki tanggungan sendiri dan Bapak/Ibu tidak dapat tidak bisa kembali menjadi tanggungan orang tua kembali.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/